kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Sangat Serius


Rabu, 17 April 2024 / 06:46 WIB
Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Sangat Serius
ILUSTRASI. Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memuji langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memuji langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies menyebut, hal itu menunjukan bahwa kondisi Tanah Air memang tak baik-baik saja.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

Baginya, putusan MK akan menjadi jalan apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur. Atau sebaliknya, Indonesia akan bakal meneruskan amanat reformasi.

“Di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” sebut dia.

Baca Juga: KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK

Di sisi lain, Anies meminta semua pihak menjadikan dokumen amicus curiae yang diberikan Megawati pada MK sebagai perhatian.

Pasalnya, Megawati merupakan salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama.

“Saya rasa pesan dari Ibu Mega, sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990 an,” ucap Anies.

“Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” tuturnya.

Adapun amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah proses perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan. Namun, pendapat itu merupakan opini agar dibaca oleh para hakim.

Isi dokumen amicus curiae yang ditulis Megawati tidak jauh berbeda dengan opini yang ditulisnya di Kompas.

Hanya saja, Megawati menambahkan tulisan tangan berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Program Ekonomi Prabowo Akan Dibahas Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres

Penulis: Tatang Guritno
Editor: Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×