Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) menyatakan terkejut dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaan. Pasalnya, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit.
Ronald Wihardja, Managing Director PT Megapolitan Developments Tbk mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, segala persoalan yang terjadi dengan konsumen diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehingga membawa kasus ini ke pengadilan niaga adalah salah alamat.
"Bahasa hukumnya mereka secara sepihak mengentikan penjualan meski sudah diatur PPJB. Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda kepada kami," ujar Ronald di Jakarta, Kamis (24/5).
Namun perusahaan sudah menyiapkan langkah hukum untuk beracara di PKPU untuk memberikan tanggapan mengenai pokok-pokok acara yang sudah diatur sebelumnya dalam PPJB. Dirinya mengatakan belum bisa memberikan statement resmi terkait gugatan tersebut karena masih berlangsung.
"Kami harap seminggu ke depan ada keputusan dari PKPU mengenai hal ini. Setelah ada keputusan, kami akan keluarkan press release resmi karena (gugatan) ini mengagetkan," kata Ronald.
Catatan saja, sebelumnya empat orang yakni M.Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M.Ihsanuddin dan Fourina Yudhasari melayangkan permohonan PKPU terhadap Megapolitan Developments Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Mei 2018.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedangkan termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah.
Keempatnya diakui perusahaan merupakan konsumen yang sudah mendapatkan serah terima unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News