kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang


Sabtu, 05 September 2020 / 18:15 WIB
Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 22 lembaga keuangan penerima wakaf uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, penetapan ini tertuang dalam 22 Keputusan Menteri Agama (KMA). Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

"Total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020. Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).

Fuad menjelaskan, setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.

Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujar dia.

Baca Juga: Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya

Fuad mengatakan, tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang.

Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir. Keempat, menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazir yang ditunjuk wakif.

Kelima, menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif. Keenam, menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazir yang ditunjuk oleh wakif. Ketujuh, mendaftarkan wakaf uang kepada menteri atas nama nazir.

Sebagai informasi, berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia

2. BNI Syariah

3. Bank Syariah Mandiri

4. Bank Mega Syariah

5. Bank DKI Syariah

6. BTN Syariah

7. BPD Yogyakarta Syariah

8. Bank Syariah Bukopin

9. BPD Jawa Tengah Syariah

10. BPD Kalimantan Barat Syariah

11. BPD Kepri Riau Syariah

12. BPD Jawa Timur Syariah

13. Bank Sumatera Utara Syariah

14. Bank CIMB Niaga Syariah

15. Bank Panin Dubai Syariah

16. Bank Sumsel Babel Syariah

17. Bank BRI Syariah

18. BJB Syariah

19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah)

21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

22. Bank Danamon (unit usaha syariah)

Selanjutnya: Lebih efektif, Lembaga amil zakat siap transformasi ke era digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×