CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.158   -56,35   -0,78%
  • KOMPAS100 1.094   -8,55   -0,78%
  • LQ45 871   -4,26   -0,49%
  • ISSI 216   -2,05   -0,94%
  • IDX30 447   -1,41   -0,31%
  • IDXHIDIV20 540   0,42   0,08%
  • IDX80 125   -0,97   -0,77%
  • IDXV30 136   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   -0,18   -0,12%

Mau bayar zakat? Yuk, simak tips memilih lembaga amil zakat terpercaya


Senin, 11 Juni 2018 / 09:25 WIB
Mau bayar zakat? Yuk, simak tips memilih lembaga amil zakat terpercaya
ILUSTRASI. Pembayaran zakat


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang perayaan Idul Fitri masyarakat muslim berbondong-bondong membayar zakat. Waktu inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan zakat untuk kemudian tidak disalurkan kepada yang membutuhkan. 

Nah, bagi Anda yang ingin membayar zakat, ada baiknya memperhatikan beberapa aspek terkait lembaga amil zakat.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama.

"Kami sarankan agar masyarakat membanyar zakat kepada Baznas atau lembaga zakat resmi. Lembaga-lembaga itu ada di web-nya Baznas. Itu tercatat dan terdaftar di Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama," ujar Arifin saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6).

Menurut Arifin, dalam sistem kerja, Baznas dibantu oleh berbagai lembaga masyarakat. Lembaga tersebut tidak semuanya memiliki legalitas hukum dari Kementerian Agama yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berikut daftar lembaga amil zakat yang terdaftar di Kementerian Agama :

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut TauhidLAZ Baitul Maal Hidayatullah
3. LAZ Dompet Dhuafa Republika
4. LAZ Nurul HayatLAZ Inisiatif Zakat Indonesia
5. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
6. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
7. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
8. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
9. LAZ Baitulmaal Muamalat
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
11. LAZ Global Zakat
12. LAZ Muhammadiyah
13. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia

Tapi, di luar lembaga amil zakat yang telah terdaftar, kata Arifin masih banyak lembaga yang belum terdaftar. "Kami sarankan lembaga yang belum mendaftar ini untuk mendaftar (ke Kementerian Agama)," jelas Arifin.

Hingga saat ini Baznas terus melakukan verifikasi lembaga yang sudah/ belum mendaftar di Kementerian Agama. Hal ini cukup penting agar para Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat mengalokasi dana zakatnya kepada yang berhak mendapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×