kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mau bayar zakat? Yuk, simak tips memilih lembaga amil zakat terpercaya


Senin, 11 Juni 2018 / 09:25 WIB
Mau bayar zakat? Yuk, simak tips memilih lembaga amil zakat terpercaya
ILUSTRASI. Pembayaran zakat


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang perayaan Idul Fitri masyarakat muslim berbondong-bondong membayar zakat. Waktu inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan zakat untuk kemudian tidak disalurkan kepada yang membutuhkan. 

Nah, bagi Anda yang ingin membayar zakat, ada baiknya memperhatikan beberapa aspek terkait lembaga amil zakat.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama.

"Kami sarankan agar masyarakat membanyar zakat kepada Baznas atau lembaga zakat resmi. Lembaga-lembaga itu ada di web-nya Baznas. Itu tercatat dan terdaftar di Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama," ujar Arifin saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6).

Menurut Arifin, dalam sistem kerja, Baznas dibantu oleh berbagai lembaga masyarakat. Lembaga tersebut tidak semuanya memiliki legalitas hukum dari Kementerian Agama yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berikut daftar lembaga amil zakat yang terdaftar di Kementerian Agama :

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut TauhidLAZ Baitul Maal Hidayatullah
3. LAZ Dompet Dhuafa Republika
4. LAZ Nurul HayatLAZ Inisiatif Zakat Indonesia
5. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
6. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
7. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
8. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
9. LAZ Baitulmaal Muamalat
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
11. LAZ Global Zakat
12. LAZ Muhammadiyah
13. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia

Tapi, di luar lembaga amil zakat yang telah terdaftar, kata Arifin masih banyak lembaga yang belum terdaftar. "Kami sarankan lembaga yang belum mendaftar ini untuk mendaftar (ke Kementerian Agama)," jelas Arifin.

Hingga saat ini Baznas terus melakukan verifikasi lembaga yang sudah/ belum mendaftar di Kementerian Agama. Hal ini cukup penting agar para Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat mengalokasi dana zakatnya kepada yang berhak mendapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×