Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test
JAKARTA. Masyarakat Tulang Bawang, Lampung, mengadu ke Komisi II DPR. Mereka meminta Komisi II menyuarakan tuntutan mereka agar dilakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Menurut mereka izin lokasi PT SGC sudah menyerobot lahan mereka. “Izin PT SGC secara administratif cacat hukum dan tidak sah. Izin lokasi yang dimiliki seluas 138.000 hektare (ha), namun pada kenyatannya HGU di data Kantor Pertanahan Tulang Bawang hanya 89.000 ha. Ini yang kami minta diukur ulang,” ujar Adel, salah seorang perwakilan warga usai pertemuan, Kamis (11/1).
Ia pun mengapresiasi Komisi II yang mengatakan akan mendesak BPN untuk melakukan pengukuran ulang. Bila tidak, masyarakat siap berunjuk rasa di depan kantor BPN.
Sementara itu, anggota Komisi II Akbar Faisal menegaskan, pihaknya meminta BPN segera bertindak cepat menyelesaikan konflik sengketa tanah dari awal. Termasuk lewat pengukuran ulang, agar persoalan tidak merembet ke mana-mana. “Kami tentu mendukung masyarakat, kami akan selesaikan ini secara konstitusional. Kasus tanah ini persoalannya sederhana kalau BPN bisa bertindak cepat,” tandasnya.
Sementara itu masyarakat Tulang Bawang juga berencana mengadu ke Komisi III. Menurut mereka PT SGC juga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengintimidasi masyarakat yang menuntut haknya. Intimidasi dilakukan Pam Swakarsa perusahaan yang direkrut dari unsur masyarakat dan oknum TNI. “Ini sudah ada yang terbunuh, ada tujuh orang. Nanti datanya kami bawa ke Komisi III,” ujar Adel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News