kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Sengketa, BPN diminta tak terbitkan SKPT Hotel Kuta Paradiso


Kamis, 23 Juli 2020 / 20:44 WIB
Masih Sengketa, BPN diminta tak terbitkan SKPT Hotel Kuta Paradiso
ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Solidaritas Pemuda & Mahasiswa Islam untuk Keadilan (Sopmik) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tiga lahan SHGB yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, untuk kepentingan lelang karena aset tersebut saat ini masih tersangkut sengketa hukum.

“Menteri ATR/Kepala BPPN dan jajarannya hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, jangan menerbitkan SKPT untuk kepentingan lelang pihak tertentu atas lahan Hotel Kuta Paradiso, karena masih dalam sengketa hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Ketua Umum Sopmik, Arief Wicaksana dalam keterangannya Kamis (23/7).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Hotel Kuta Paradiso saat ini sedang menjadi incaran dengan modus memaksakan dilakukannya lelang yang ujungnya nanti terjadi pengambil-alihan.

Baca Juga: 4 hotel di Bali masuk 100 hotel terbaik di dunia, Capella Ubud peringkat 1

“Lelang tak akan pernah terjadi kalau BPN tidak menerbitkan SKPT yang dimintakan pihak-pihak tertentu. Kalau terjadi akrobat hukum dan pensiasatan aturan, itu jelas berpotensi korupsi,” kata mantan aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tersebut.

Sopmik, kata Arief, mendukung agenda Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan pemberantasan dan perlawanan terhadap mafia tanah dengan modus apapun, termasuk modus penguasaan lahan dengan jalan lelang yang dipaksakan atau abal-abal.

“Kami akan terus mengawal sengketa hukum terkait lahan Hotel Kuta Paradiso di Bali. Kami ingin pastikan jajaran pemerintah dan instansi terkait bekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, tiga lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, 207 yang terdaftar atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas penunjangnya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, saat ini dalam status blokir dan sita jaminan terkait sengketa hukum antara PT GWP selaku debitur dengan Fireworks Ventures Limited selaku kreditur.

Baca Juga: PHRI: Sampai akhir 2020, industri hotel masih sulit penuhi target okupansi

Namun, ada pihak ketiga lainnya yang mengklaim turut menjadi kreditur yang menghendaki dilakukannya lelang atas tiga SHGB PT GWP tersebut. Saat ini, sengketa di antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai kreditur itu masih berlangsung.

Setelah diterima audiensi dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Arief mengungkapkan bahwa pihak kementerian menjanjikan akan memperhatikan tuntutan Sopmik, dan melakukan penelitian yang objektif terhadap persoalan yang terkait dengan lahan PT GWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×