Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Presiden Direktur menggugat PT Berau Coal karena melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjiannya. Eko Santoso Budianto yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Berau Coal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 13 Maret ini menuntut PT Berau Coal untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayarkan sebesar US$ 1,77 juta.
Kuasa hukum Eko Santoso Budianto, Andi F. Simangunsong menyatakan untuk pihak dari PT Berau Coal membayarkan hak dari Eko Santoso selaku Presiden Direktur. "Kalau bicara soal hukum, bayarkanlah, itu hak Eko. Masa prestasi Presiden Direktur telah dinikmati Persero tapi diminta kembalikan," ujar Andi Simangunsong kepada Kontan, Rabu (29/4).
Jalur hukum pun telah bergulir di muka persidangan, selaku kuasa hukum, Andi Simangunsong pun optimistis menang akan putusan yang akan dinyatakan hakim. "Kapan putusannya tidak tahu, tapi kami yakin meski saksi yang datang di persidangan dari pihak lawan," kata Andi Simangunsong.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Berau Coal, Rando Purba dari kantor hukum Lubis, Santosa dan Maramis menilai bahwa menurut undang-undang yang berwenang untuk menandatangani dalam menetapkan gaji dan tunjangan adalah RUPS atau Dewan Komisaris. "Kalau RUPS tidak bisa, maka dapat dilimpahkan ke Dewan Komisaris, tetapi ini malah pihak lain yang tidak ada jabatannya di PT Berau Coal," sebut Rando Purba.
Dijelaskan lebih jauh, yang menandatangani mewakili PT Berau adalah Sofyan Djalil, dan pernyataan penggugat sebagai Direktur Utama tertanggal 7 Maret 2013 tidak benar. "Dia hanya Direktur biasa," tandas Rando.
Dalam perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 440/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, BRAU menjadi turut tergugat, sidang sudah berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari PT Berau Coal.
Sebelumnya, Eko Santoso Budianto sebagai Direktur Utama PTBerau Coal Energy Tbk (BRAU), induk perusahaan PT Berau Coal merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh Kontan, Eko (penggugat) menjabat menjadi Presdir di PT Berau Coal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 13 Maret 2013. Dirinya merangkap sebagai Direktur Utama di BRAU sesuai dengan RUPS Luar Biasa tertanggal 7 Maret 2013. Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tergugat dan turut tergugat tertanggal 30 Juni 2014.
Dalam perkara ini Eko mempersoalkan mengenai perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal. Perjanjian tersebut mengatur waktu kontrak, upah, tunjangan dan fasilitas, asuransi kesehatan dan pengobatan serta pemutusn penugasan.
Berdasarkan Surat Keputusan mengenai gaji direksi, dirinya akan mendapat US$ 30.000 per bulannya dari jabatan Presdir maupun Presiden Direktur. Gaji Eko dibebankan dan dibayarkan oleh PT Berau Coal sebagaimana diatur dalam salah satu klausula di dalam perjanjian. Namun, sisa gaji dengan total US$ 1,77 juta termasuk tunjangan dan bonus akhir tahun pun tak dibayarkan.
Karena hal ini, penggugat sempat melakukan somasi kepada tergugat sebanyak dua kali, yaitu tertanggal 15 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Namun, tergugat belum juga membayarkan gaji kepada penggugat.
Dalam pokok perkara gugatannya, Eko menuntut PT Berau Coal membayarkan total gaji senilai US$1,77 juta ditambah dengan bunga sebesar US$11.347. Sidang selanjutnya, Hakim Ketua Yanto akan menerima kesimpulan dari kedua pihak kamis depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News