Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lockdown berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam memanfaatkan data pemilih untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan KPU dalam rapat kerja koordinasi data vaksinasi Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (30/1).
"KPU juga punya gagasan lockdown berbasis tempat pemungutan suara, karena bisa direkap dan ada kalkulasi datanya," kata Komisioner KPU Viryan Azis, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1).
Viryan mengatakan, cakupan TPS terdiri dari satu hingga tiga rukun tetangga (RT), sehingga cakupannya menjadi lebih kecil dan efektif. "Sekaligus teridentifikasi secara lengkap dan dapat di-update berkelanjutan," ujarnya.
Viryan melanjutkan, terkait koordinasi penggunaan data KPU sebagai basis data vaksinasi Covid-19, KPU menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 dan 2020. Adapun DPT Pemilu 2019 sebesar 190.779.446, terdiri dari 95.365.946 laki-laki dan 95.413.520 perempuan di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.400 kelurahan dan 809.531 TPS.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil usulkan agar data penerima vaksin Covid-19 diatur Pemda
Sedangkan, DPT Pemilu 2020 sebesar 100.359.152, yang terdiri dari 50.164.426 laki-laki dan 50.194.726 perempuan di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, 46,747 kelurahan dan 298.938 TPS. "Penyusunan daftar pemilih, baik itu dalam pemilu maupun pemilihan, KPU mengedepankan tujuh prinsip utama dalam proses kerjanya, yaitu akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif," ujar dia.
Selain itu, tambah Viryan, daftar pemilih tersebut memuat informasi tentang pemilih dan minim ketidaksesuaian dengan kondisi nyata. Proses penyusunan daftar pemilih juga harus berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, mencakup seluruh elemen warga negara yang berhak memilih, prosesnya juga terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
"KPU juga menampung, menanggapi dan mengakomodasi masukan dan isu yang berkembang di masyarakat, karena KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses kerja KPU menyusun daftar pemilih," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi: Tak apa-apa ekonomi turun, asalkan Covid-19 juga turun
"Kemudahan masyarakat untuk mengakses data pemilih difasilitasi KPU melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengaku kapok menggunakan data Kemenkes yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihaknya pun akan menggunakan data KPU sebagai basis data untuk vaksinasi Covid-19. Alasannya, KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manfaatkan Data Pemilih untuk Vaksinasi Covid-19, KPU Usul "Lockdown" Berbasis TPS.
Penulis: Sania Mashabi
Editor: Kristian Erdianto
Baca Juga: Jokowi sebut lockdown tak jamin menekan penyebaran Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News