kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Manager Harian Rakyat Merdeka diperiksa KPK


Senin, 07 April 2014 / 10:33 WIB
Manager Harian Rakyat Merdeka diperiksa KPK
ILUSTRASI. Manfaat Benalu Kopi untuk Kesehatan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan media massa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Lembaga antirasuah tersebut hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Iklah Harian Rakyat Merdeka Heru Dwiatomko sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/4) pagi.

Bersama dengan Heru, masih terkait kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni Darisma Febriani dan Wini Nurfadilah yang merupakan pihak swasta serta Christian Jong.

Sebelumnya, KPK bahkan memanggil para petinggi televisi swasta, yakni Deni Hafas yang merupakan Legal Manager di tvOne dan Aldasni yang diketahui merupakan Caretaker General Manager Sales and Marketing MetroTV  untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas.

Dalam kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Deddy dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Deddy telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.

               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×