kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Malam ini, Jokowi bertemu KPK dan Kompolnas


Selasa, 13 Januari 2015 / 20:47 WIB
Malam ini, Jokowi bertemu KPK dan Kompolnas
ILUSTRASI. Dari kirI: Suasana kantor PT. Bakrie & Brothers (BNBR) di Bakrie Tower, Jumat (13/12). Valbury Sekuritas Rajin Mengoleksi Saham Bakrie & Brothers (BNBR).


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas soal penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di istana kepresidenan, Selasa (13/1) malam. Presiden akan membuat keputusan baru terkait calon Kepala Kepolisian RI.

"Prinsipnya presiden menghargai upaya pemberantasan korupsi dan menghargai independensi dan profesionalitas seperti KPK. Sehingga, presiden hingga saat ini belum membuat keputusan, malam ini akan rapat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di istana kepresidenan, Selasa (13/1).

Pratikno mengatakan bahwa sebelum membuat keputusan, Presiden akan bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia menuturkan, sejak pagi tadi sebenarnya KPK berusaha bertemu dengan presiden, tetapi agenda presiden terlalu padat. "Jadi kemungkinan malam ini jam 9 dapat jadwalnya," ucap Pratikno.

Setelah bertemu dengan Abraham, Presiden dijadwalkan akan melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saat ini, Kompolnas masih melakukan rapat internal.

"Presiden saat mengetahui kabar langsung menelepon langsung Ketua Kompolnas dan meminta Kompolnas untuk menyiapkan sejumlah rekomendasi atas situasi ini," ujar dia.

Dari pertemuan itu, Jokowi akan membuat keputusan apakah akan mengganti dengan calon baru atau tetap mempertahankan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri hingga masa pensiunnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Abraham mengatakan, setelah ini KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×