Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi terkait proses tender pembangunan terminal Kalibaru di Jakarta Utara ke Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam suratnya nomor 187/MAKI/IX/2011 tertanggal 29 September 2011, MAKI menilai bahwa keputusan Menteri Perhubungan memberikan right to match kepada Pelindo II dalam proses tender proyek senilai Rp 11,7 triliun itu melanggar ketentuan.
Pemberian right to match tersebut diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 67 tahun tahun 2005 mengenai kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 13/2010 dan telah diubah kembali melalui Perpres Nomor 56 tahun 2011. “Kemenhub terlalu berani dan gegabah dalam mengambil keputusan mengenai right to match ke Pelindo II. Seharusnya, pemerintah bisa menjamin bahwa proses tender harus berjalan secara fair dan sederajat bagi semua peserta tender,” jelas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Senin (3/10).
Besarnya nilai proyek Kalibaru yang mencapai Rp 11,7 triliun juga berpotensi untuk melahirkan penyimpangan dan korupsi. Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kerugian negara, Boyamin meminta Presiden SBY dan Wakil Presiden Budiono untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proses tender ini. “Perintahkan KPK untuk menyelidiki tender Kalibaru,” katanya.
Boyamin menilai, kebijakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan memberikan right to match kepada Pelindo II tidak positif bagi BUMN itu sendiri. Agar Pelindo II bisa memenangkan tender, pemerintah seharusnya memperkuat fundamental perusahaan itu, sehingga daya saingnya meningkat. “Pemerintah jangan memberikan hak istimewa yang memungkinkan BUMN memenangkan tender dengan cara-cara tidak fair. Kebijakan affirmatif justru berpotensi melahirkan kecurangan dan korupsi,” imbuh dia.
Boyamin juga menyoroti peran Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono yang menjadi Ketua Tim Asistensi Pengadaan yang selalu mengelak keterlibatannya dalam pemberian right to match kepada Pelindo II. Seharusnya, lanjut Boyamin, wakil menteri perhubungan mengetahui persis bahwa keputusan tersebut salah. Tapi kenyataannya, Bambang justru tidak berusaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.
MAKI menilai, jika kemenhub tetap melajutkan tender proyek Kalibaru masalah ini akan menjadi beban pemerintah SBY. Apalagi jelas terlihat bahwa hubungan antara kemenhub dengan Pelindo II sangat berlebihan. Terbukti, setelah mendapat right to match dalam tender proyek Kalibaru, Pelindo II juga meminta kemenhub untuk menunjuk langsung BUMN ini sebagai pelaksana proyek pelabuhan di Sorong.
Bagaimanapun, lanjut Boyamin, mekanisme tender terbuka adalah jalan terbaik untuk mendapatkan harga yang fair. “Presiden SBY harus berani menindak menteri-menterinya yang menyimpang. Ada indikasi sangat kuat bahwa tender proyek Kalibaru bakal dipakai sebagai ajang pesta pora oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News