kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.469   -10,06   -0,13%
  • KOMPAS100 1.154   -0,36   -0,03%
  • LQ45 914   0,76   0,08%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,31   0,28%
  • IDXHIDIV20 570   2,59   0,46%
  • IDX80 132   0,18   0,14%
  • IDXV30 140   0,94   0,68%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Mahfud MD sebut ada langkah alternatif soal pemulangan WNI terduga teroris


Selasa, 11 Februari 2020 / 11:25 WIB
Mahfud MD sebut ada langkah alternatif soal pemulangan WNI terduga teroris
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD akan lapor Jokowi langkah alternatif soal pemulangan WNI terduga teroris


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pihaknya sudah membuat sejumlah langkah alternatif terkait wacana pemulangan WNI terduga teroris lintas batas ke Indonesia.

"Kita sudah membuat alternatif-alternatif yang nanti siang akan dilaporkan ke Presiden," kata dia usai rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Jokowi tolak WNI eks ISIS kembali lagi ke Indonesia

Mahfud mengaku, dirinya tadi sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya saja, Mahfud enggan mengungkap secara rinci soal langkah alternatif yang sudah dibuat. "Tadi bahas FTF, Foreign Terrorist Fighter, ya. Belum ada perkembangan (dalam pembahasan). Pokoknya dibicarakan dulu lah. Sekarang kan jadi perhatian publik kita bicarakan dulu," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia 9-10 Februari 2020

Mahfud mengatakan, pemerintah tak ingin gegabah soal wacana tersebut. Sebab, banyak pertimbangan atau masukan dari berbagai pihak yang harus dilihat lebih jauh.

"Kan ada yang mengatakan itu tidak boleh dipulangkan karena itu seperti virus. Ada yang mengatakan seperti Pak Din Syamsudin, terus Komnas HAM mengatakan itu tugas negara untuk memulangkan mereka. Tapi, ada yang mengatakan enggak bisa dong, masak melindungi segelintir orang tapi mengancam 267 juta orang (di Indonesia). Kayak gitu-gitu diskusinya," kata dia.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×