Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang melaporkan Komisaris Utama PT Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar) Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras impor Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) 2003.
Terkait kasus ini Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan bahwa untuk kasus yang menyangkut pelanggaran pajak sudah diserahkan ke Ditjen Pajak, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). ”Adapun yang terkait dengan penipuan, pemalsuan dan penggelapannya, sudah ditindaklanjuti Mabes Polri,” tukas Edward, Rabu (17/2).
Untuk saat ini, kata Edward, penyidik masih mengumpulkan data-data pendukung, dan keterangan-keterangan saksi untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut. ”Jadi karena masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, membuat posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan bukan penyidikan,” katanya.
Ditanya apakah penyidik sudah memanggil Idrus Marham, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena dinilai mengetahui kronologis kasus tersebut, Edward mengatakan, belum memanggil Idrus. ”Belum dipanggil, karena masih dalam tahap penyelidikan. Kalau dipanggil itu kan kalau sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) melaporkan Setyo dan Gordianus ke Mabes Polri, dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan beras impor dari Vietnam ke Indonesia atau dikenal beras impor Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) 2003. Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, INKUD juga melaporkan dugaan pengemplangan pajak atas masuknya beras impor tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terlapor tersebut, negara dirugikan Rp 122,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News