Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sudah menjadi hal biasa bila perusahaan asing berhasil membatalkan dan menghapus merek milik pengusaha lokal di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun kali ini, justru sebaliknya, perusahaan lokal yang berhasil membatalkan pendaftaran merek perusahaan asing asal Amerika Serikat.
Seperti dilangsir dari situs resmi MA, majelis hakim MA menolak upaya kasasi perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan merek The Cheesecake Factory. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek milik perusahaan asal Negeri Paman Sam yang diajukan pengusaha lokal bernama De Silva U Chandra Sri La.
Putusan ini dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim Kasasi MA, Nurul Elmiyah, dibantu dua hakim anggota bernama I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally pada 25 Juli 2014 lalu. "Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasai TCF Co.LLC tersebut," demikian bunyi putusan yang dilansir di situs resmi MA.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum De Silva, Isnaini mengaku senang bahwa kliennya berhasil memenangkan sengketa merek tersebut. Namun ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh lantaran ia belum menerima berkas putusan tersebut. "Biasanya berkas putusannya agak lama dikirim, jadi saya perlu tahu apa pertimbangan MA," ujarnya saat dihubungi KONTAN.
Sementara itu, kuasa hukum The Cheesecake, Riyo Hanggoro Prasetyo belum merespon panggilan telepon dan pesan singkat dari KONTAN. Sebelumnya, ia mengajukan kasasi dengan asalan bahwa PN Jakarta Pusat telah melakukan kelalaian dengan membiarkan niat jahat De Silva menghapus pendaftaran merek The Cheesecake Factory di Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal HKI
Sebelumnya, De Silva mengajukan gugatan penghapusan atas dua merek yakni The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43. De Silva adalah pemilik merek Cheese Cake yang terdaftar sejak 1 Maret 2004 dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal HKI dengan No.IDM 000050336 untuk melindungi kelas barang 35, yaitu toko yang menyediakan roti, kue, dan minuman.
Pada mulanya merek tersebut atas nama PT Deserta Faktori Gelato, namun telah dialihkan kepada De Silva dengan notifikasi No.HKI.4.01.04.0623/11 tanggal 17 Oktober 2011. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas usaha yang telah berjalan yang menggunakan merek Cheese Cake (kelas 35), De Silva berkepentingan mendaftarkan merek yang sama di kelas 30 dan 45.
Alasan pengembangan itu karena jenis barang di kelas 30 (seperti roti, kue, dan minuman) maupun jenis jasa di kelas 43 (restoran) sangat erat kaitannya dengan usaha yang telah dijalankan De Silva. Lantas, De Silva mengajukan permintaan pendaftaran merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795. Ternyata dalam daftar umum merek telah terdaftar The Cheesecake Factory di kelas 30 dan 43 sehingga De Silva merasa terhalangi. Jenis barang dan jasa yang dilindungi pun sama, yakni kue dan jasa restoran.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya untuk menghapus merek The Cheesecake factory milik The Cheesecake Factory Assets. Hakim menilai, The Cheesecake Factory Assets Co LLC terbukti tidak menggunakan merek The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43 dalam kurun waktu tiga tahun secara berturut-turut. Sesuai dengan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, merek yang tidak dipakai selama tiga tahun atau lebih maka merek tersebut dapat dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News