kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

LKPP Susun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, DPR Berharap Belanja PDN Meningkat


Minggu, 13 November 2022 / 17:16 WIB
LKPP Susun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, DPR Berharap Belanja PDN Meningkat
ILUSTRASI. Rapat paripurna DPR. KONTAN/Ghina Ghaliya -?Laporan BPK: Defisit anggaran 2017 2,15% dari PDB


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Adanya RUU pengadaan barang/jasa publik diantaranya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital), menciptakan satu pasar nasional (K/L/PD, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif. Kemudian untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penyusunan RUU tersebut. Anis meminta LKPP harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada terkait pengadaan barang/jasa. Mulai dari UU, PP, Perpres, atau aturan lainnya yang bersinggungan.

Lalu, LKPP menyusun apa saja pokok-pokok dasar masalah dan tujuan dari RUU pengadaan barang/jasa publik tersebut. Kemudian, apa yang menjadi concern sehingga UU adalah solusi hukum yang tepat untuk suatu permasalahan.

Baca Juga: Tambah Tiga Provinsi di Papua, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

Anis menyatakan, permasalahan data, transparansi, akuntabilitas, efektivitas belanja melalui tata kelola pemerintahan yang baik sangat penting dalam pengembangan strategi dan kebijakan terkait Pengadaan Barang/Jasa Publik.

“Saya harap RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik dapat menjadi sebuah dorongan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa publik,” ujar Anis kepada Kontan.co.id, Minggu (13/11).

Senada, Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya mendukung adanya RUU tersebut. Hendrawan menilai, dari penyusunan naskah akademik RUU tersebut akan jelas dasar filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangannya.

“Pengadaan barang dan jasa publik penting dan memiliki porsi anggaran yang besar. Jadi ini pintu masuk yang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja,” ucap Hendrawan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×