kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Linda Gumelar minta hakim memvonis berat pemerkosa


Kamis, 04 April 2013 / 20:53 WIB
ILUSTRASI. The Kakao Bank. REUTERS/Florence Lo/Illustration


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Kasus terbaru adalah pemerkosaan yang dilakukan anak-anak SD terhadap sesama teman bermain mereka. Kemudian pemerkosaan seorang guru SD di Ciputat, Tangerang.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan hukuman kepada para pelaku pemerkosaan haruslah berat agar bisa menjadi efek jera.

"Kita terus mendorong mereka (hakim) menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," ujar Linda di Kantor Presiden, Kamis (4/4).

Menurutnya, pemerintah harus bisa memberi efek jera kepada pelaku-pelaku pemerkosaan apalagi kepada anak di bawah umur. Saat ini di undang-undang Perlindungan Anak sebenarnya sudah ada yakni maksimal hukuman 15 tahun. Namun Linda menyayangkan bahwa sampai sekarang hukuman maksimal 15 tahun itu tidak pernah dilakukan oleh hakim, dan lebih condong menggunakan KUHP yang hukumannya lebih ringan.

Menurut Linda setiap pemerkosa harus diberikan hukuman berat. Artinya hukuman tersebut setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Kalau korbannya sampai meninggal seharusnya dihukum sampai seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×