kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Limpahkan perkara BG, KPK tak tangani lagi


Selasa, 07 April 2015 / 14:19 WIB
ILUSTRASI. Manfaat daun kersen untuk asam urat.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. KPK resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2015. Pelimpahan perkara ini karena Budi Gunawan memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat kepada wartawan, menuturkan, KPK tidak menangani lagi perkara Budi Gunawan. "Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Johan, Selasa (7/4).

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menambahkan, perkara Budi Gunawan sebaiknya memang dilanjutkan. "Ya, memang seharusnya perkara dilanjutkan untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi," tandas Nur Chusniah.

Terkait kemungkinan KPK mengajukan PK dalam kasus ini, Nur Chusniah menyatakan, KPK masih menunggu putusan pimpinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×