kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lembaga Perlindungan Pribadi Belum Dibentuk, Kominfo: Perpresnya masih Proses


Rabu, 16 Oktober 2024 / 15:04 WIB
Lembaga Perlindungan Pribadi Belum Dibentuk, Kominfo: Perpresnya masih Proses
ILUSTRASI. A binary code displayed on a laptop screen and reflected in sunglasses are seen in this illustration photo taken in Poland on June 28, 2024. (Photo by Jakub Porzycki/NurPhoto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini masih belum membentuk lembaga khusus perlindungan data pribadi (PDP). 

Padahal, pembentukan lembaga ini menjadi amanat UU PDP dan pemerintah punya batas waktu hingga 18 Oktober 2024 untuk segera menghadirkan institusi baru ini. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan regulasi untuk payung hukum pembentukan lembaga PDP masih dalam proses. 

"Aturan turunanya dari UU PDP masih proses," jelas Hokky pada media di Jakarta Pusat, Rabu (16/10). 

Hokky menerangkan ada dua regulasi yang nantinya akan menjadi dasar pembentukan lembaga PDP, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. 

Walau begitu, Hokky menegaskan lembaga ini nantinya tidak akan berada dibawah naungan Kemenkominfo melainkan di Kementerian PANRB. 

"Bukan lagi di kami tapi PANRB kalau tidak salah," urainya. 

Diketahui, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2024. 

Sebelum itu, paling tidak ada dua kebijakan turunan yang harus disiapkan, salah satunya menyangkut pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui peraturan presiden (perpres), sebagaimana diatur pada Pasal 58 UU PDP. 

Baca Juga: Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online

Dalam UU PDP, lembaga PDP mempunyai kewenangan yang sangat besar dan kompleks. Karena itu, lembaga PDP tidak saja harus kuat dan independen, melainkan juga kredibel dan mendapat kepercayaan publik.

Berbeda dengan lembaga independen lain yang pimpinannya biasanya dilakukan dengan seleksi dan melalui fit and proper test di DPR, lembaga PDP sepenuhnya menjadi ranah eksekutif. 

Pemerintah mempunyai kebebasan untuk mendesain kelembagaan dan model kepemimpinan. Bisa lembaga nonstruktural (LNS) ataupun lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). 

Meski demikian, lembaga PDP harus berfungsi memastikan pelindungan data pribadi serta kepatuhan pengendali dan pemroses data, baik lembaga privat maupun publik, terhadap hukum pelindungan data.

Baca Juga: PinjamDuit dan Privy Tingkatkan Keamanan Keuangan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×