kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lembaga Pajak diperkuat lewat RUU KUP


Jumat, 10 Juni 2016 / 11:15 WIB
Lembaga Pajak diperkuat lewat RUU KUP


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dengan yang ada saat ini, nantinya Ditjen Pajak akan berubah menjadi Lembaga Perpajakan.

Dalam draft RUU yang menjadi inisiatif pemerintah ini, otoritas pajak yang selama ini ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu), berubah menjadi lembaga baru yang langsung di bawah presiden. Fungsi utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara.

Perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga dengan kewenangan lain yang akan dimiliki Lembaga Perpajakan. Salah satunya antara lain, otoritas perpajakan ini bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan, termasuk data pembayar pajak di perbankan.

Selama ini data perbankan memang bersifat rahasia, seperti yang diatur dalam UU Perbankan. Namun mekanisme pembukaan data wajib pajak belum dijelaskan secara rinci. Saat ini, pembukaan data wajib pajak di bank dilakukan pada tahap pemeriksaan pajak.

Rezim baru pajak

Lembaga ini ditargetkan bisa mulai efektif berjalan paling lambat pada 18 Januari 2018. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sistem perpajakan mulai dari pelaporan, pembayaran hingga penyelesaian sengketa pajak. Termasuk perubahan definisi wajib pajak menjadi pembayar pajak.

Dia menjelaskan, salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dari sisi pengenaan sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara yang lebih mendidik dan berkeadilan. Salah satunya dengan memberikan tarif lebih rendah bagi pembayar pajak yang dengan sukarela melaporkan pajaknya. Sedangkan pembayar pajak yang tidak patuh atau terlambat, dalam beleid ini akan ada sanksi administratif sebesar 1% dari nilai tagihan.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah. Dengan reformasi ini maka kebutuhan pembiayaan pemerintah yang semakin besar dari pajak bisa terpenuhi. "Penerimaan pajak menjadi sumber penerimaan negara," kata Bambang, Kamis (9/6).

Bambang berharap, perubahan pasal-pasal tersebut bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Politisi dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika berharap RUU KUP ini membuat penerimaan pajak lebih terjamin. Sedangkan pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai RUU KUP ini belum rinci mengatur hal  yang justru penting, seperti reposisi dan revitalisasi lembaga keberatan dan pemeriksaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×