kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.444   -76,00   -0,46%
  • IDX 7.083   42,47   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   7,67   0,75%
  • LQ45 801   4,76   0,60%
  • ISSI 223   1,62   0,73%
  • IDX30 418   3,18   0,77%
  • IDXHIDIV20 499   7,58   1,54%
  • IDX80 116   0,89   0,77%
  • IDXV30 119   2,42   2,07%
  • IDXQ30 137   1,02   0,76%

Larangan mudik berakhir hari ini, ingat lagi aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei


Senin, 17 Mei 2021 / 04:32 WIB
Larangan mudik berakhir hari ini, ingat lagi aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei
ILUSTRASI. Pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro perpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran 2021 hingga 24 Mei

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Ini 17 cek poin di Jabodetabek jelang puncak arus balik



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×