kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.475   12,00   0,07%
  • IDX 8.030   4,78   0,06%
  • KOMPAS100 1.121   -2,16   -0,19%
  • LQ45 811   -4,09   -0,50%
  • ISSI 277   0,90   0,33%
  • IDX30 422   -2,26   -0,53%
  • IDXHIDIV20 485   -4,26   -0,87%
  • IDX80 123   -0,34   -0,28%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,47%
  • IDXQ30 135   -1,20   -0,88%

Larangan mudik berakhir hari ini, ingat lagi aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei


Senin, 17 Mei 2021 / 04:32 WIB
Larangan mudik berakhir hari ini, ingat lagi aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei
ILUSTRASI. Pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro perpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran 2021 hingga 24 Mei

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Ini 17 cek poin di Jabodetabek jelang puncak arus balik




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×