Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 15 Maret lalu melaporkan kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng yang terjadi di Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan dilakukan secara lisan dan diterima baik Subdit Dumas di Kejagung. Boyamin menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO terkait dengan minyak goreng.
Siapa saja oknum yang diadukan MAKI ke Kejagung, Boyamin belum dapat menyampaikan ke publik. "Kalau yang langsung Kejagung ada beberapa identitas, namun belum bisa dibuka ke publik," kata Boyamin dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/3).
Baca Juga: Aneh, Minyak Goreng Tak Lagi Langka Setelah Harganya Mahal
Boyamin menyebut, kemungkinan minggu depan mulai ada pemanggilan nama-nama yang diadukan MAKI ke Kejagung.
Sebelumnya MAKI menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang dilanggar. Dus, MAKI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi yang bisa mengarah ke korupsi, karena merugikan perekonomian negara.
Menurut Boyamin, jika ditemukan alat bukti dan unsur yang membuat harga minyak mahal dan langka yang dilakukan baik pihak swasta atau pejabat maka MAKI berharap dapat dibawa ke proses pengadilan.
Baca Juga: MAKI Laporkan Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng ke Kejaksaan Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News