kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Langka di Pasaran, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita


Senin, 13 Februari 2023 / 13:40 WIB
Langka di Pasaran, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Langka di Pasaran, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penjualan MinyaKita.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap hasil investigasi terkait polemik kelangkaan minyak goreng khususnya MinyaKita. 

KPPU menyebut adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2). 

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten. 

Baca Juga: Produsen, Distributor & Pengecer Wajib Tahu Aturan Penjualan Minyak Goreng Terbaru

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita. 

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. 

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU. 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Baca Juga: KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Berbagai Wilayah

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×