kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kunker ke Lampung, Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur


Senin, 26 Agustus 2024 / 09:07 WIB
Kunker ke Lampung, Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur
ILUSTRASI. Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Lampung pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk melaksanakan kunjungan kerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Lampung pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang mengangkut Presiden beserta rombongan, lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 07.45 WIB.

Setelah tiba di Kabupaten Lampung Selatan, Presiden Jokowi segera melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU. 

Baca Juga: Jokowi Bernostalgia Saat Menghadiri Kongres III Partai Nasdem di JCC Senayan

Di sana, presiden dijadwalkan untuk meresmikan Bendungan Margatiga.

Selanjutnya, presiden akan kembali ke Lampung Selatan untuk meresmikan sejumlah infrastruktur lainnya.

"Bapak Presiden dijadwalkan akan meresmikan dua infrastruktur, yaitu SPAM Kota Bandar Lampung dan revitalisasi Pasar Pasir Gintung. Diharapkan, kedua infrastruktur ini mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×