kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Ditutup Sementara pada 5-6 Februari 2025


Rabu, 05 Februari 2025 / 10:43 WIB
Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Ditutup Sementara pada 5-6 Februari 2025
ILUSTRASI. Pembangunan Rusun ASN di IKN. Kunjungan ke KIPP IKN akan dibuka kembali pada Jumat, 7 Februari 2025, dan masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNow.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan akan dilakukannya proses pemeliharaan infrastruktur dasar di wilayah Plaza Seremoni dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), akan dilakukan penutupan sementara kunjungan masyarakat ke KIPP IKN pada 5-6 Februari 2025. 

Mengutip keterangan pers Otorita IKN, proses pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan infrastruktur di area tersebut dalam kondisi optimal, sehingga dapat mendukung kenyamanan dan keamanan, dan pelayanan kunjungan di KIPP IKN. 

Penutupan sementara mencakup Kawasan Rest Area Nusantara, Kawasan Plaza Seremoni, Kawasan Taman Kusuma Bangsa dan Kawasan Perkantoran Kementerian Koordinator.

Baca Juga: Kepala OIKN Pastikan Anggaran IKN Tidak Ikut Dipangkas

Kunjungan masyarakat ke KIPP IKN akan dibuka kembali pada Jumat, 7 Februari 2025, dan masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNow untuk memastikan kunjungan yang tertib.

Selanjutnya: Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia

Menarik Dibaca: Rocketindo Perkuat Bisnis Brand dengan Layanan Omni-Channel di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×