kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Jokowi dan Prabowo klaim berkomitmen tuntaskan kasus HAM masa lalu


Kamis, 10 Januari 2019 / 13:15 WIB
Kubu Jokowi dan Prabowo klaim berkomitmen tuntaskan kasus HAM masa lalu


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang debat perdana pada 17 Januari 2019, tim sukses kedua pasangan calon mengklaim bahwa pasangan capres-cawapresnya memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. 

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen terkait penuntasan kasus HAM masa lalu. Menurut Hinca, ada dua opsi mekanisme penyelesaian kasus yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga, yakni mekanisme non yudisial melalui jalan rekonsiliasi dan yudisial melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc. 

"Ini utang negara. Kami ingin berkomitmen di situ," ujar Hinca saat menjadi narasumber di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/1/2019). 

Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu yang berkeadilan, bermartabat, dan tidak saling melukai. 

Meski demikian, Arteria tidak memaparkan langkah konkret apa yang akan diambil oleh Presiden Jokowi. "Kami ingin penyelesaian yang berkeadilan, bermartabat, tidak saling melukai. Apakah bentuknya rekonsiliasi atau yang lain, kita serahkan. Pak Jokowi ini tidak bisa bekerja sendiri. Kita ingin mencari penyelesaian yang berkeadilan," kata Arteria. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan rekonsiliasi adalah dua opsi yang tidak bisa dipisahkan. 

Artinya, kedua mekanisme tersebut harus dijalankan oleh pemerintah dalam penuntasan kasus HAM masa lalu sebagaimana mandat reformasi. Oleh sebab itu, kata Usman, pemerintah tidak dapat keluar dari dua mekanisme itu. 

"Dua-duanya itu bukan pilihan tapi kewajiban dan mandat dari reformasi. Jadi capres mana pun tidak boleh keluar dari mandat reformasi itu yaitu menyelesaikan pelanggaran HAM secara hukum yang berkeadilan lewat pengadilan dan melalui jalan di luar pengadilan. Dua-duanya itu tidak boleh ditawar lagi," kata Usman. 

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. 

Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita. Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. 

Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik. Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965. (Kristian Erdianto)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Jokowi dan Prabowo Klaim Berkomitmen Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×