kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.010   12,00   0,07%
  • IDX 6.068   -79,81   -1,30%
  • KOMPAS100 787   -11,51   -1,44%
  • LQ45 605   -7,26   -1,19%
  • ISSI 209   -2,98   -1,40%
  • IDX30 336   -3,38   -1,00%
  • IDXHIDIV20 424   -2,65   -0,62%
  • IDX80 90   -1,27   -1,39%
  • IDXV30 114   -1,24   -1,07%
  • IDXQ30 109   -0,65   -0,59%

Kuasa hukum Larasati minta pasal penipuan dihapus


Kamis, 15 Desember 2016 / 20:49 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum EP Larasati eks pegawai Reliance Securities yang saat ini ditahan karena dugaan kasus penipuan meminta, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dihapus dari dakwaan.

"Sesuai dengan fakta persidangan unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak terpenuhi," ungkap Arinto Trishastyoi, kuasa hukum Larasati kepada KONTAN, Kamis (15/12).

Pihaknya juga menilai, Larasati tidak bertindak sendirian saat melakukan hal yang dianggap penipuan. Lagipula, dia mengklaim, apa yang dilakukan Larasati itu bukanlah suatu tindak penipuan.

"Orang menipu Larasati tidak berani melibatkan Reliance, dan menggunakan rekening Magnus. Kalau menipu setidaknya bukan Larasati tidak bekerja di bidang saham, obligasi, atau mungkin langsung menggnakan ke rekening pribadi," tambah Arinto.

Adapun menurutnya, kerugian yang dialami nasabah itu merupakan hal yang lumrah. Apalagi, dalam hal investasi saham obligasi yang digunakan dalam produk yang ditawarkan. Atas perbuatannya, Larasati dituntut 30 bulan penjara.

Sementara itu, salah satu korban Alwi Susanto yang memantau persidangan mengatakan, Larasati bisa dikatakan menipu. Sebab, Larasati menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035 yang notabener produk tersebut tak pernah ada alias bodong.

Tak hanya itu, terkait kewajaran yang dikatakan kuasa hukum Larasati soal kerugian dalam produk yang ditawarkan pun dinilai tak tepat. "Yang kita beli itu bukan saham obligasi tapi fix income yang jelas-jelas ada keuntungan," tegasnya.

Pihaknya pun berencana untuk menunggu persidangan hingga putusan. Pasalnya, hasil putusan pengadilan ini akan dijadikan dasar bagi pihaknya dan para korban lainnya untuk laporan ke Otoritas Jasa Keunagan (OJK).

Sebab, hingga saat ini OJK masih belum mau membuka hasil penulusuran atas kasus ini. Padahal menurut OJK, pemeriksaan telah selesai dilakukan. Sekadar tahu saja, sidang putusan terhadap Larasati ini akan diagendakan pada Senin (19/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×