Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak keras adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh. Dimana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit.
"Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," jelasnya dikutip dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (13/2).
Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Jumlah Duit Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said mempertanyakan, urgensi dari revisi beleid tersebut. Pihaknya melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Di mana PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.
Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal Said menilai, JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, dinilai akan membuat buruh yang di-PHK akan semakin menderita.
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu buruh harus makan apa?" ujarnya Said Iqbal.
Baca Juga: Penerima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi Usia 56 Tahun, Ini Pro Kontranya
Demikian dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan Jaminan Sosial bagi pekerja/buruh saat ter-PHK juga belum sepenuhnya berjalan. Lantaran belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menteri.
"Lantas makan apa buruh? [Ketika ter-PHK sebelum usia pensiun]. Menteri kok kejam bener sama buruh, jangan terlalu kejam lah dalam buat aturan. Angka PHK masih terasa karena Covid-19, belum bangkit," keluhnya.
Ditegaskan Said Iqbal, dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News