kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU Upayakan santunan untuk petugas KPPS meninggal rampung sebelum 22 Mei 2019


Jumat, 03 Mei 2019 / 16:06 WIB
KPU Upayakan santunan untuk petugas KPPS meninggal rampung sebelum 22 Mei 2019


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin secepatnya menyelesaikan pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia. Diupayakan, seluruh santunan sudah diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019. 

"Pokoknya kita Ingin secepatnya lah ya, jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief usai memberikan santunan ke salah satu anggota KPPS yang meninggal dunia di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5). 

Uang santunan mulai diberikan hari ini. Proses ini akan terus berjalan hingga seluruh penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit mendapatkan santunan. Untuk mempercepat proses, penyaluran dana santunan dilakukan melalui rekening. 

"Nanti akan kami minta mereka mempersiapkan rekening yang memang berhak untuk menerima santunan yang akan diberikan," ujar Arief. Saat ini, KPU kabupaten/kota tengah melakukan verifikasi data penerima santunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat menjadi penerima. 

Verifikasi yang dimaksud misalnya, nama anggota penyelenggara pemilu, alamat, hingga ahli warisnya. Besaran santunan dibagi menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. 

Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Upayakan Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Rampung Sebelum 22 Mei"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×