kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU resmikan pusat informasi penghitungan suara pemilu 2019


Sabtu, 20 April 2019 / 14:47 WIB
KPU resmikan pusat informasi penghitungan suara pemilu 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) resmi membuka Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam ruangan tersebut akan ditampilkan hasil penghitungan suara atau real count, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden-wakil presiden, secara real time.

"Hari ini kami secara resmi membuka ruangan ini. Ruangan ini menyediakan informasi hasil penghitungan suara atau real count secara real time," ujar Arief saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Menurut Arief, ruangan pusat informasi KPU dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dari mulai peserta hingga pemangku kepentingan Pemilu 2019 lainnya.

Hasil real count yang ditampilkan berasal dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan pemindaian dokumen C1. Terdapat dua layar besar yang menampilkan data dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara di bagian samping kiri dan kanan ruangan, masing-masing terdapat tiga layar berukuran kecil yang menampilkan data dari penghitungan suara sementara pemilu legislatif.

Pusat informasi akan dibuka secara umum sampai batas waktu proses penghitungan suara dan rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019 mendatang.

"Hasil yang ditampilkan ini dihimpun dari. Kabupaten Kota melalui scanning image C1 dan entry data C1," kata Arief.

Selain itu, pusat informasi KPU juga melayani pengaduan masyarakat jika terjadi ketidaksesuaian data yang masuk dengan dokumen di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami tentu membuka diri apabila terjadi kesalahan-kesalahan yang ditemukan oleh siapapun, baik oleh masyarakat maupun peserta pemilu," tutur Arief. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Resmikan Pusat Informasi Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×