Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim 27 kontainer plastik alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 dari lima provinsi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (12/6). Sekira pukul 10.45 WIB sejumlah alat bukti tersebut tiba dengan mobil PT Pos Indonesia.
Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjadi mengatakan alat bukti yang dikirimkan tersebut berasal dari lima provinsi yakni Sulawesi Barat enam kotak, Kalimantan Utara tiga kotak, Gorontalo empat kotak, Kalimantan Timur enam kotak, dan Kepulauan Riau delapan kotak.
"Ini baru lima provinsi masih ada yang lain," kata Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (12/6).
KPU selaku pihak termohon atas gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dijadwalkan akan menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK pada pukul 12.00 WIB.
"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6). (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU Kirim 27 Kontainer Plastik Alat Bukti Hasil Pilpres 2019 dari Lima Provinsi ke MK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News