kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU kembalikan berkas pendaftaran PDI-P dan PSI


Kamis, 12 Oktober 2017 / 15:19 WIB
KPU kembalikan berkas pendaftaran PDI-P dan PSI


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkasi PDI-Perjuangan dengan alasan berkas dokumen pendaftaran resmi belum lengkap. Partai politik masih memiliki waktu sampai Senin depan (16/10) untuk mendaftar agar bisa ikut dalam pesta demokrasi pemilu 2019 mendatang. 

 "Prinsipnya kalau ada yang partai dokumen persyaratan harus lengkap. Kalau belum, konsekuensinya harus dilengkapi dulu. Dokumen yang sudah dibawa diambil kembali untuk dilengkapi dan hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap dalam daftar waktu masa pendaftaran," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (12/10). 

Bukan hanya PDI-P, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga harus membawa pulang kembali berkasnya. Hasyim enggan menyebut dokumen apa saja yang masih harus dilengkapi kedua parpol ini.

Hasyim sekali lagi mengingatkan batas waktu pengumpulan perbaikan tetap mengacu pada masa pendaftaran yaitu 16 Oktober 2017. 

Rencananya, partai selanjutnya yang akan melakukan pendaftaran adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu pada Jumat mendatang.

Hingga hari ini, baru ada empat partai politik yang mendaftar ke kantor pusat KPU di antaranya Partai Perindo, PSI, PDI-P, dan Hanura. Sementara ini, partai yang berkasnya sudah melalui tahap verifikasi adalah Partai Perindo.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×