kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU diminta awas terhadap peluang curangi DPTb


Rabu, 26 Maret 2014 / 07:27 WIB
KPU diminta awas terhadap peluang curangi DPTb
ILUSTRASI. Cara ubah background Google Meet.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewaspadai kecurangan terhadap Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Daftar pemilih tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan calon anggota legislatif (caleg) untuk memobilisasi pemilih.

"Mungkin DPKTb dan yang lain dipakai caleg untuk menghadirkan banyak pemilih. Sebagai contoh di praktik pilkada atau pemilu masa lalu (tambahan) pemilih datangnya sangat last minute dari hari H pencoblosan," ujar Koordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin dalam seminar "Apa Kabar Daftar Pemilih" di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).

Afif mengatakan, pihaknya mendapat laporan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) akan memfasilitasi mahasiswa perantau untuk dapat memilih di sekitar kampus. Mahasiswa-mahasiswa itu, katanya, akan ditampung dalam DPTb. Menurutnya, para pemilih tersebut dapat menjadi rebutan para caleg di daerah pemilih (dapil) yang bersangkutan.

KPU membuka pendaftaran DPTb hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu Minggu, 6 April 2014 nanti. DPTb merupakan pemilih yang terdaftar di DPT, tetapi ingin pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di kota/kabupaten lain. KPU juga memfasilitasi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka dapat mendaftar kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dicatat dalam DPK.

Pendaftaran paling lambat dilakukan 14 hari sebelum pemungutan suara, yaitu Rabu, 26 Maret 2014 esok.

Adapun DPKTb adalah daftar pemilih yang tidak tercatat dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih tersebut dapat mendatangi TPS di tempatnya berdomisili dengan membawa identitas kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan paspor. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×