kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.095   179,03   2,26%
  • KOMPAS100 1.120   29,73   2,73%
  • LQ45 799   26,39   3,42%
  • ISSI 285   3,65   1,30%
  • IDX30 416   15,26   3,81%
  • IDXHIDIV20 470   16,88   3,73%
  • IDX80 124   3,14   2,59%
  • IDXV30 133   4,16   3,23%
  • IDXQ30 131   4,37   3,44%

KPU Boleh Mengatur Mekanisme Suara Terbanyak Tanpa Perpu


Rabu, 28 Januari 2009 / 15:42 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bisa mengatur mekanisme suara terbanyak pada pemilihan anggota DPR dan DPRD periode 2009-2014.

Pasalnya,Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat yang isinya memberi lampu hijau pada KPU memakai keputusan MK soal suara terbanyak sebagai dasar mengatur mekanisme suara terbanyak.

KPU menerima surat MK itu sejak Sabtu (24/1) lalu. Surat tersebut sebagai jawaban MK setelah KPU meminta pendapat hukum atas putusan MK tentang memakai suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD periode 2009-20014.

"Dengan kedatangan surat MK berarti memperkuat posisi keputusan MK untuk diatur lebih lanjut oleh KPU tanpa perlu Perpu maupun revisi undang-undang," kata anggota KPU, Andi Nurpati di gedung KPU, Rabu (27/1).

Andi menjelaskan KPU punya kewenangan untuk memakai keputusan MK itu sebagai payung hukum untuk mengatur penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRP berdasarkan suara terbanyak. "KPU sedang mengkaji pertimbangan MK soal suara terbanyak untuk menetapkan mekanismenya nanti dalam Pemilu," papar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×