kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   65,00   0,39%
  • IDX 6.377   -142,94   -2,19%
  • KOMPAS100 924   -25,09   -2,64%
  • LQ45 724   -13,45   -1,82%
  • ISSI 196   -6,72   -3,32%
  • IDX30 378   -4,33   -1,13%
  • IDXHIDIV20 454   -7,40   -1,60%
  • IDX80 105   -2,44   -2,27%
  • IDXV30 107   -3,00   -2,72%
  • IDXQ30 124   -1,28   -1,02%

KPU Boleh Mengatur Mekanisme Suara Terbanyak Tanpa Perpu


Rabu, 28 Januari 2009 / 15:42 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bisa mengatur mekanisme suara terbanyak pada pemilihan anggota DPR dan DPRD periode 2009-2014.

Pasalnya,Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat yang isinya memberi lampu hijau pada KPU memakai keputusan MK soal suara terbanyak sebagai dasar mengatur mekanisme suara terbanyak.

KPU menerima surat MK itu sejak Sabtu (24/1) lalu. Surat tersebut sebagai jawaban MK setelah KPU meminta pendapat hukum atas putusan MK tentang memakai suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD periode 2009-20014.

"Dengan kedatangan surat MK berarti memperkuat posisi keputusan MK untuk diatur lebih lanjut oleh KPU tanpa perlu Perpu maupun revisi undang-undang," kata anggota KPU, Andi Nurpati di gedung KPU, Rabu (27/1).

Andi menjelaskan KPU punya kewenangan untuk memakai keputusan MK itu sebagai payung hukum untuk mengatur penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRP berdasarkan suara terbanyak. "KPU sedang mengkaji pertimbangan MK soal suara terbanyak untuk menetapkan mekanismenya nanti dalam Pemilu," papar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×