kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPR BPJS Ketenagakerjaan meluncur di triwulan II


Minggu, 19 Maret 2017 / 19:45 WIB
KPR BPJS Ketenagakerjaan meluncur di triwulan II


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bantuan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera dapat direalisasikan. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, tahun ini sebanyak 25.000 unit rumah dapat disalurkan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, kebijakan ini diharapkan mulai dapat diimplementasikan pada triwulan II mendatang. "Triwulan II kami harap sudah implementasi," kata Irvansyah, Pekan lalu.

Sejak diluncurkan bulan Februari lalu, tahapan yang dilakukan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan adalah sosialisasi. Sosialisasi itu menyangkut jenis pinjaman, besaran tingkat bunga serta persyaratan dan kriteria dari peserta yang dapat mengajukan fasilitas tersebut.

Sekadar catatan, program yang digulirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR. Program ini diharapkan dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menambahkan fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah. "MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer", ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 50 juta rupiah. Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR). Jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR bunga yang diberikan sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR bunganya sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.

Jenis pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR bunganya sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi, bunganya sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya", kata Agus.

Adapun persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain, telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, belum memiliki rumah sendiri, untuk renovasi rumah dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri dan peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×