Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persengkokolan dalam empat paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknok pada PT PLN (Persero) area Rantau Prapat 2015-2020.
Adalah PT Sumber Energi Sumatera (SES), PT Mustuka Asahan Jaya (MAJ), Manager PT PLN wilayah Sumatera Utara area Rantai Prapat Rizky Mochamad dan pelaksana pengadaan barang atau jasa PT PLN area Rantai Prapat sebagai Terlapor I, II, III, dan IV yang dinyatakan bersengkokol dalam pengadaan tender tersebut.
"Secara sah dan meyakinkan para terlapor melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999," ucap Ketua Komisioner Chandra Setiawan dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/3).
Adapun keempat proyek itu yakni, pelayanan perbaikan gangguan listrik dan penanganan interim gangguan jaringan tegangan menangah (JTM) dan gardu. Lalu pengadaan inspeksi visual jaringan distribusi dan pemeliharaan preventif JTM, gardu, jaringan tengan rendah dengan total tender mencapai Rp 124,48 miliar.
Chandra bilang, SES dan MAJ melakukan kerjasama dalam pengurusan sertifikat badan usaha dan menyiapkan tenaga kerjasama. Hal itu ditunjukkan dari Dirut PT MAJ yang sekaligus Ketua LNJK Sumut memfasilitasi PT SES dalam mengurus sertifikat badan usaha untuk memenuhi persyaratan dokumen penawaran.
Keduanya juga terbukti sengaja menentukan perusahaan pendamping. Sekadar tahu, PT MAJ yang merupakan pemenang pada paket zona I dan II. Sedangkan pada zona III dan IV PR MAJ gugur dengan tidak memasukkan dokumen penawaran di zona IV, padahal ikut mendaftar dan mengambil dokumen untuk seluruh zona.
Sementara, PT SES merupakan pemenang pada paket zona III dan IV dengan melengkapi seluruh persyaratan. Padahal PT SES mendaftar diseluruh zona, tapi pada zona I dan II pihaknya tidak memasukkan copy surat izin tempat usaha.
Sehingga, majelis komisi menilai adanya tindakan persaingan semu dalam bentuk perusahaan pendamping yang ditindak lanjuti dengan adanya tindakan persesuaian penyusunan dokumen penawaran oleh pihak yang memiliki hubungan kerjasama.
Hal itu pun meniciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat para pelaku usaha lain untuk bersainh secara kompetitif dalam tender.
Sementara terhadap PT PLN (Persero) sendiri juga terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan tidak melakukan evaluasi secara benar dalam tindakan pelaksana pengadaan barang atau jasa.
Di mana, PT PLN terbukti memperilakukan PT MAJ dan PT SES secara istimewa untuk memenangkan proyek. Salah satunya yakni, merubah persyaratan dalam rencana kerja syarat yang tidak sesuai dengan SK DIR 299 dan 500 seperti menambah persyaratan SIUP di dalam dokumen pengadaan di seluruh zona.
Sementara peran Rizky Mochamad sendiri merupakan manager yang betugas membuat persyaratan pengalaman pelerjaan sejenis dalam evaluasi pembobotan yang memberatkan perserta pengadaan. Serta ia juga sebagai pihak yang melakukan evaluasi pembobotan terhadap pesyaratan yang memberatkan peserta lain.
Atas hal itu KPPU menjatuhkan denda kedapa PT SES dan PT MAJ sebesar Rp 1,23 miliar yang disetor ke kas negara. KPPU juga merekomendasikan kepada PT PLN untuk memberi sanksi dan pembinaan kepada Rizky Mochamad.
Ditemui sesuai sidang kuasa PT SES, Boni F. Sianipar mengatakan putusan KPPU keliru. Menurutnya, tak ada satu pun saksi dan dokumen dalam persidangan yang menyatakan pihaknya dan PT MAJ melakukan kerjasama.
Dia juga menilai putusan KPPU ini ambigu. Sebab, pihaknya sudah sah dan terbukti tidak melakukan kerjasama dengan adanya pernyataan lehal opnion dari Kejaksaan Agung Rantau Prapat. "Masih belum tau akan melakukan keberatan atau tidak, kami pelajari dulu setelah terima salinan putusan," jelasnya.
Adapun para pihak memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan yang diajukan ke penadilan negeri.
Sekadar tahu saja, KPPU memeriksa perkara ini lantaran adanya pelaporan soal kecurangan dalam mengerjakan tender ini pada 2015 lalu. Tercium dari tindakan pelaksana pengadaan barang jasa PT PLN yang menggugurkan penawaran PT Reihan Prada Nasindo di tahap evaluasi harga.
Alasannya, tidak melampirkan copy surat penawaran yang seharsnya dilaukam pada tahap I evaluasi dokumen penawaran yang terdiri dari evaluasi administrasi dan teknis. Yang mana, hal itu merupakan bentuk fasilitas PT SES dan PT MAJ untuk memenangkan tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News