Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan investigasi atas dugaan adanya praktek kartel di sektor impor daging. Diharapkan, dalam waktu tidak lama lagi, KPPU sudah bisa menyampaikan hasil investigasinya.
"Saya janjikan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah bisa disampaikan hasilnya," kata Ketua KPPU Nawir Messi, di gedung KPPU, Rabu (6/2).
Dirinya menegaskan bahwa indikasi praktek kartel sudah terlihat jelas. Namun sayang dirinya enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut.
Menurutnya, masalah daging di Indonesia dinilai cukup ruwet. Ada beberapa masalah yang menyebabkan hal itu. Di antaranya, Rumah Potong Hewan (RPH) yang rawan masalah distribusi daging. Lalu, alokasi kuota impor terutama penunjukkan kuota kepada importir bersifat tertutup dan sistem tambal kepada daerah yang defisit daging tidak bisa otomatis dapat dilakukan.
"Tanpa kartel saja dengan sendirinya hal ini akan mengangkat harga. Dalam karakter pasar daging nasional stok itu ada di daerah yang dikelola oleh Pemda di masing-masing daerah. Kalau kita bicara potensi 400 ribu ekor sapi per daerah, tidak otomatis menutup daerah yang defisit daging. Ini ruwet sistemnya," katanya.
Lantaran hal tersebut, KPPU pun berencana mengirimkan rekomendasi perihal kebijakan impor daging ke Presiden, yang pada intinya meminta Presiden untuk mengkaji ulang kebijakan impor daging yang sudah berjalan selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News