kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU putuskan nasib kasus kartel tarif tiket pesawat hari ini


Senin, 08 Juli 2019 / 07:19 WIB
KPPU putuskan nasib kasus kartel tarif tiket pesawat hari ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat akan masuk babak baru pada Senin (8/7). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar rapat komisi yang akan menentukan kelanjutan proses penyelidikannya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari posisi Komisaris Utama Sriwijaya Air tidak mempengaruhi penyelidikan. "Tidak, justru kami apresiasi langkah tersebut," kata Guntur, Minggu (7/7).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilahkan KPPU untuk menyelidiki lebih lanjut. Menhub pun mengungkapkan akan tunduk pada putusan KPPU terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Pada 1 Juli 2019 lalu, KPPU memanggil direktur utama Garuda Indonesia terkait kasus rangkap jabatan. Tidak lama setelah pemanggilan itu, dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri dari posisi komisaris di PT Sriwijaya Air.

UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 26 menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.

Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.

Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar.

Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×