kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPPU Batalkan Tender Peningkatan Jalan Banyuasin


Kamis, 29 Mei 2008 / 19:14 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan beberapa proyek peningkatan jalan di Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, KPPU menemukan adanya persekongkolan penentuan pemenang tender proyek tersebut. Beberapa proyek itu adalah peningkatan jalan Lubuk Lancang-Teluk Betung-Tanah Kering. Kemudian, ada pula proyek pembangunan jalan Pangkalan Balai-Pangumbuh, Pangkalan Balai-Lubuk Saung, SP Tanjung Beringin-Rimba Alai dan SP Rambutan Mendal-Mendil. Proyek tersebut berada di lingkungan DPU Bina Marga Banyuasin dengan menggunakan dana APBD 2006-2008.

Sebelumnya, pemenang proyek tersebut adalah PT Chandratex Indo Artha dan PT Anugrah Artha Abadi Nusa. "Kedua perusahaan bersama panitia pengadaan barang dan jasa telah terbukti secara sah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender. Ini menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Yoyo Arifardhani, Ketua Majelis KPPU saat membacakan putusan itu, Kamis (29/5). Kedua pemenang tender juga terbukti melakukan persekongkolan horisontal untuk mendapatkan proyek tersebut bersama-sama. Sedang kepala DPU setempat, tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan itu.

Ia menjelaskan, pengaturan tender tersebut telah melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang antimonopoli. Atas putusan itu, KPPU menjatuhkan denda Rp 1 miliar untuk PT Chandratex dan Rp 1,2 miliar kepada PT Anugrah. Sedangkan untuk panitia lelang, KPPU hanya merekomendasikan kepada atasannya untuk memberikan sanksi administratif. KPPU juga meminta Bupati Banyuasin untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender di wilayahnya. Lebih lanjut majelis KPPU menjelaskan, persekongkolan tersebut berawal dari pembatalan PT Amen Mulia sebagai peserta lelang. Pengguguran peserta tersebut tidak relevan dengan aturan yang ada. "Panitia lelang mencari-cari alasan untuk membatalkan PT Amen, sehingga mudah dalam pengaturan pemenang tender," terang Yoyo. Kedua pemenang tender juga terbukti bekerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran tender. Selain itu, mereka juga kerjasama dalam peminjaman kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×