kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU Batalkan Tender Peningkatan Jalan Banyuasin


Kamis, 29 Mei 2008 / 19:14 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan beberapa proyek peningkatan jalan di Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, KPPU menemukan adanya persekongkolan penentuan pemenang tender proyek tersebut. Beberapa proyek itu adalah peningkatan jalan Lubuk Lancang-Teluk Betung-Tanah Kering. Kemudian, ada pula proyek pembangunan jalan Pangkalan Balai-Pangumbuh, Pangkalan Balai-Lubuk Saung, SP Tanjung Beringin-Rimba Alai dan SP Rambutan Mendal-Mendil. Proyek tersebut berada di lingkungan DPU Bina Marga Banyuasin dengan menggunakan dana APBD 2006-2008.

Sebelumnya, pemenang proyek tersebut adalah PT Chandratex Indo Artha dan PT Anugrah Artha Abadi Nusa. "Kedua perusahaan bersama panitia pengadaan barang dan jasa telah terbukti secara sah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender. Ini menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Yoyo Arifardhani, Ketua Majelis KPPU saat membacakan putusan itu, Kamis (29/5). Kedua pemenang tender juga terbukti melakukan persekongkolan horisontal untuk mendapatkan proyek tersebut bersama-sama. Sedang kepala DPU setempat, tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan itu.

Ia menjelaskan, pengaturan tender tersebut telah melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang antimonopoli. Atas putusan itu, KPPU menjatuhkan denda Rp 1 miliar untuk PT Chandratex dan Rp 1,2 miliar kepada PT Anugrah. Sedangkan untuk panitia lelang, KPPU hanya merekomendasikan kepada atasannya untuk memberikan sanksi administratif. KPPU juga meminta Bupati Banyuasin untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender di wilayahnya. Lebih lanjut majelis KPPU menjelaskan, persekongkolan tersebut berawal dari pembatalan PT Amen Mulia sebagai peserta lelang. Pengguguran peserta tersebut tidak relevan dengan aturan yang ada. "Panitia lelang mencari-cari alasan untuk membatalkan PT Amen, sehingga mudah dalam pengaturan pemenang tender," terang Yoyo. Kedua pemenang tender juga terbukti bekerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran tender. Selain itu, mereka juga kerjasama dalam peminjaman kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×