Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (Persero) bersalah terkait praktik monopoli oleh Angkasa Pura II dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu, Medan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 03/KPPU-I/2017 menyatakan Angkasa Pura terbukti melanggar dugaan pelanggaran pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Majelis Chandra Setiawan saat membacakan amar putusannya menilai Angkasa Pura melakukan monopoli terhadap pengguna jasa terkait pengiriman kargo dan pos di Bandara Kualanamu.
"Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan oleh Angkasa Pura II terhadap pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha," katanya Chandra dalam keterangan resminya, Rabu (25/4).
Pun, Majelis Hakim menduga adanya penerapan tarif ganda oleh Angkasa Pura ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga memutuskan Angkasa Pura II untuk membayar denda sebesar Rp 6,53 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Majelis juga meminta Angkasa Pura II untuk melakukan penurunan penetapan tarif pengiriman kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha Angkasa Pura II.
Kontan telah mencoba menghubungi pihak AP II. Namun, belum mendapat balasan konfirmasi atas putusan KPPU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News