Reporter: Nur Imam Mohammad | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Meski produk peraturan daerah (perda) terkait pungutan terus membaik dari segi hukum, tapi Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan banyak Perda pungutan yang bermasalah. Salah satunya ialah aturan terkait retribusi daerah. Karenanya, KPOD merekomendasikan agar pemerintah mengawasi penerbitan perda oleh pemerintah daerah.
Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan, dari 383 sampel perda yang terbit pasca berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diteliti KPOD, ada sekitar 31% perda yang bermasalah. "Perda yang dihasilkan masih membebani masyarakat atau pelaku usaha di daerah tersebut," katanya Kamis (15/1).
Sayangnya, ia tak merinci perda apa saja yang dinilai masih bermasalah. Cuma, Budi mencontohkan, dari segi pungutan sektoral, pasca berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, ternyata struktur tarif yang diterapkan masih relatif tinggi terutama untuk sektor komoditi dan perdagangan. "Masih ada ketidakwajaran soal tarif pungutan. Yang paling tinggi di bidang pengelolaan air, perdagangan, perikanan, perizinan lintas sektoral dan retribusi lainnya," jelas Boedi.
Khusus untuk sektor pertambangan, kata Boedi, masalah yang masih banyak ditemukan ialan tentang kejelasan proses pemberian izin atau mekanisme lelang hingga persyaratan surat keterangan asal barang. Pada saat ini, masih banyak pungutan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan berpotensi mengganggu investasi di daerah itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit bilang, selain banyak pungutan di daerah yang tidak jelas, saat ini pelibatan pengusaha dalam perumusan kebijakan terkait penerbitan izin usaha di daerah masih rendah. Karenanya, ketidakpastian usaha di daerah masih cukup tinggi. Imbasnya, kata Anton arus investasi ke daerah tersebut menjadi tersendat, sehingga perekonomiannya tak bisa terdorong cepat.
Karenanya, menurut Anton perlu ada kebijakan yang kondusif untuk mengatur terbitnya produk perda yang berpotensi bermasalah.
Agar perda pungutan lebih tertib, Boedi bilang perlu da mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat. "Mekanisme kontrolnya juga perlu diatur," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto bilang, sebenarnya pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menekan banyaknya perda pungutan yang bermasalah. Salah satunya dengan membentuk pelayanan terpadu satu pintu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News