Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di PUPR, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu HA (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Fenri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (3/7).
Febri menjelaskan Hong diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR.
"Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," lanjut Febri.
Hong sendiri merupakan tersangka ke-12 dalam kasus korupsi proyek-proyek PUPR ini. Sebelas tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, lima orang anggota DPR 2014-2018 Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.
Dua asisten Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, pengusaha Soe Kok Seng, dan Bupati Halmahera Timur 2016 - 2021 Rudy Erawan.
Sepuluh tersangka tersebut, kecuali Rudy Erawan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Rudy masih menjalani proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News