Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Tim Pengawas Bank Century DPR akhirnya batal menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Bank Indonesia dan mantan Direktur dan Komisaris Bank Century Tbk di gedung DPR RI pagi (22/5). Pembatalan tersebut terjadi lantaran pihak KPK tidak bisa hadir dalam tersebut.
”Kami terus terang kecewa KPK dalam kesempatan ini tidak bisa hadir untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap Sri Mulyani (mantan Menkeu),” kata anggota Timwas Hendrawan Supratikno saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/5).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan mengenai alasan pihak KPK yang menyebut tidak dapat hadir karena sudah masuk ruang lingkup penyidikan, Timwas sudah cukup memahaminya. Hendrawan menguraikan pihaknya hanya ingin mendengarkan progres report mengenai pengusutan kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan ke Bank Century yang saat ini sedang ditangani KPK. Hal senada juga diungkapkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Indra.
“Harusnya ini dievaluasi bagaimana hasil pemeriksaan Sri Mulyani Indrawati. Kenapa sejak Desember menetapkan tersangka kenapa jalan ditempat,” terang Indra.
Selain KPK pihak lain yang diundang dalam rapat kali ini juga tidak hadir. Tiga pejabat Bank Indonesia yang disebut-sebut menerima surat kuasa dari Gubernur Bank Indonesia Boediono dan menandatangani FPJP Century yaitu Eddy Sulaiman Yusuf (Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter) dan Doddy Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter) juga tak terlihat. Menurut informasi yang diterima pihak sekertariat, mereka berhalangan hadir karena ada tugas lain.
Dalam kesempatan itu, Timwas akhirnya bersepakat untuk mengundang kembali pihak KPK kembali pada pekan depan Rabu 29 Mei nanti. Masih dengan rencana yang hari ini, Timwas masih ingin mendengar keterangan terkait kemajuan penyidikan FPJP Bank Century di KPK.
Berikut penjelasan alasan ketidakhadiran pihak KPK ke DPR sebagai mana surat yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad.
1. Bahwa agenda undangan adalah meminta penjelasan / keterangan terkait pemberian FPJP Bank Century dengan demikian agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK
2. Bahwa untuk menjaga obyektivitas dalam menghindari conflict of interest dalam penanganan perkara bank Century yang tidak pada tempatnya mempertemukan penyidik dan pihak-pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK
3. Bahwa untuk menjaga independensi KPK berdasarkan pasal 36 huruf a UU no 20 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News