Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.
"Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Direksi Terkena OTT, PTPN III: Kami Akan Selalu Kooperatif dan Mendukung KPK
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dolly keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 20.10 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Ya kita patuh hukum. Sesuai prosedur dari KPK," kata Dolly sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Pieko yang dibawa ke mobil tahanan beberapa saat setelah Dolly tampak tidak mengeluarkan pernyataan sedikitpun.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Baca Juga: Kementerian BUMN akan konsultasikan status Direktur PTPN III
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News