Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, pengumuman ini belum tentu menyebut nama tersangka.
"Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Agus menegaskan pengumuman itu nantinya bukanlah penetapan seseorang menjadi tersangka. Namun, kata dia, untuk pemberitahuan kepada publik apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus RS Sumber Waras. "Bukan tersangka. Nanti gimana tunggu aja," kata Agus.
KPK telah meminta sejumlah keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama (Ahok). KPK juga telah menerima audit invetigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Dalam aduitnya, BPK menemukan enam dugaan penyimpangan saat pembelian lahan tersebut. Mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi mengatakan penyimpangan tersebut menyebabkan keuangan negara menderita kerugian. Temuan BPK terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar.
Berdasarkan kronologi yang dibuat BPK, masalah bermula ketika 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.
Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.
Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News