kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK perpanjang masa penahanan Angie


Selasa, 15 Mei 2012 / 18:44 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Angie
ILUSTRASI. AS Roma vs Man United: Unggul agregat 5-8, Setan Merah lolos ke final Liga Europa


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Masa tahanan Angie, sapaan akrabnya, selama 20 hari pertama akan berakhir pada Rabu 16 Mei besok.

Karena itu, masa penahanan Angelina akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung mulai Rabu (16/5) esok hari. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa penahanan lanjutan diperlukan guna kepentingan penyidikan.

"Untuk penahanan tersangka Angelina memang diperpanjang 40 hari, untuk kepentingan penyidikan," tutur Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).

Dalam kasus ini, KPK masih lakukan pemeriksaan saksi dalam berkas perkara dengan tersangka Angelina Sondakh. Sejauh ini, sejak ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Angie baru kali ke dua diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, dengan tegas KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk Angie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nanti kami akan periksa lagi Angie sebagai tersangka. Untuk jadwal, tergantung kebutuhan penyidik KPK," tandasnya.

Secara terpisah, pengacara Angelina, Teuku Nasrullah mempertanyakan keputusan penahanan kliennya. Karena menurut Nasrulloh, sejak ditahan, kliennya itu baru dua kali diperiksa sebagai tersangka. "Angie minta segera diperiksa, tapi tidak diperiksa. Penahanan sudah selama 20 hari, tapi baru dua kali diperiksa. Untuk apa ditahan, kalau tidak diperiksa," Nasrulloh pun mempertanyakan.

Perpanjangan penahanan selama 40 hari ini, terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 25 Juni 2012. "Masa penahanan 20 hari pertama akan berakhir pada 16 Mei 2012. Karena itu, diperpanjang 40 hari terhitung 17 Mei 2012 sampai 25 Juni 2012," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat itu, selama 20 hari pertama, sejak 27 April lalu. Angie ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, setelah selesai melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

KPK menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu, bersamaan dengan pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri selama enam bulan. Selain mencegah Angie, KPK juga mencegah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster.

Dalam kasus ini, Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×