kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century


Kamis, 11 Maret 2010 / 11:05 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelediki kasus Bank Century, terutama pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Salah satu orang yang dibidik adalah mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.

Rabu (10/3), KPK memeriksa Hermanus untuk menelusuri pemberian FPJP ini. Hermanus yang merupakan terpidana penjara selama tiga tahun dalam kasus kredit fiktif Bank Century ini, datang ke Gedung KPK pada pukul 10 pagi. Sebelum diperiksa, Hermanus tak mau banyak bicara soal kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hermanus diperiksa karena ia mantan petinggi bank yang kini sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara tersebut. "Untuk mendalami kasus Bank Century," ujar Johan. Dia juga tak mau banyak bicara soal materi penyelidikan yang ditanyakan pada Hermanus.

Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa 60 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Beberapa pejabat Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan sudah menyambangi kantor KPK.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pihaknya sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP ke Bank Century. KPK sendiri menganggap pemberian FPJP berasal dari uang negara sehingga pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dokumen yang didapatkan KONTAN dari Pansus Hak Angket Bank Century, tertulis bahwa Hermanus merupakan saksi kunci. Dirinyalah yang menandatangani surat permintaan bantuan likuiditas ke bank sentral.

BI menanggapi surat permintaan ini dengan menggelontorkan FPJP senilai Rp 689 miliar. Dalam pemberian fasilitas ini, BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal syarat penerimaan FPJP. Salah satu yang diubah adalah syarat capital adequecy ratio atau rasio kecukupan modal dari minimal 8% menjadi angka positif saja.

BI menganggap perubahan PBI ini dilakukan untuk merespon kondisi likuditas perbankan yang semakin seret, akibat Indonesia juga tidak luput dari krisis finansial global. Jadi, perubahan PBI tidak dikhususkan untuk Bank Century belaka. Meskipun dalam pelaksanaannya, yang menggunakan FPJP pasca perubahan PBI ini hanyalah Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×