Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Hanura dan Nasdem, Selasa (28/6).
Kedua anggota Dewan tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa.
Kedua anggota DPRD DKI tersebut adalah Syarifuddin dari Fraksi Hanura dan Capt. H Subandi dari Fraksi Partai Nasdem.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Ishak.
Hingga saat ini, KPK masih mengusut adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi.
Sejumlah ketua fraksi di DPRD DKI diduga menerima pemberian dari perusahaan pengembang properti yang ikut dalam proyek reklamasi.
KPK juga menelusuri adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan pengembang properti dengan beberapa pimpinan DPRD DKI.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sementara, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News