Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/1) melakukan pemeriksaan silang untuk kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Untuk itu dihadirkan pula Basuki Hariman sebagai pihak yang diduga memberi suap, Kamaludin yang diduga menjadi perantara dan Ng Fenny yang merupakan sekretari Basuki Hariman.
"Pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap jadi tiga orang saksi ini diperiksa secara silang untuk tersangka dalam kasus suap MK. Pada pemeriksaan untuk tersangka PAK, ada pemeriksaan untuk tersangka lainnya," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di kantornya.
Tak hanya itu, dalam penelusuran KPK di kantor Basuki, ditemukan 28 cap atau stempel dari beberapa lembaga yang berkaitan dengan impor daging diantaranya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ada juga cap Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan.
Selain itu ada cap dari lembaga internasional yang selama ini bergerak di bidang sertifikasi halal.
Suap Basuki kepada Patrialis sebenarnya tidak dilakukan sekali. Pada Desember 2016 KPK sudah mencium adanya tindak pidana korupsi. Hanya saja lantaran butuh bukti yang kuat, operasi tangkap tangan baru dilakukan Rabu lalu (25/1).
Sebelumnya, Basuki diduga memberikan suap kepada Patrialis senilai US$ 20.000 dan S$ 200.000 atau setara Rp 2,15 miliar. Suap itu ditujukan untuk mempengaruhi putusan MK terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News