kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.851   56,00   0,33%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

KPK Ikut Selidiki Kasus Gayus Tambunan


Senin, 17 Mei 2010 / 13:00 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut menelisik kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H.P. Tambunan. Soalnya, ada dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus yang pertama kali diungkap oleh bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji tersebut.

Wakil Ketua KPK M. Jasin bilang, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian. Karena, Mabes Polri yang meminta KPK ikut turun tangan atau biasa disebut dengan supervisi. "Kami akan gelar rapat koordinasi yang lebih teknis untuk bicarakan supervisi kasus ini dalam waktu dekat," ujarnya, akhir pekan lalu.

Nantinya, Jasin menjelaskan, dalam rapat koordinasi itu, KPK bisa menentukan bagian-bagian yang akan mereka tangani dalam kasus Gayus. KPK memang tak bisa sembarangan untuk bisa ikut menyelidiki dalam kasus korupsi yang sudah diusut lembaga penegak hukum lain. Salah satu syaratnya, ada indikasi pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, dalam kasus Gayus ini tindak pidananya sangat beragam, mulai dari tindak pidana perpajakan, pencucian uang atawa money laundering, pidana umum hingga korupsi. Nah, "Untuk korupsi, kami harapkan ada supervisi dari KPK," ujar dia.

Sejatinya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkapkan, mulai akhir pekan lalu, KPK dan Mabes Polri sudah mengadakan pertemuan untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus Gayus yang di dalam rekeningnya terdapat duit sebanyak Rp 28 miliar. Salah satu agenda yang dibahas adalah permintaan Kepolisian ke KPK untuk melakukan supervisi.
Namun, "Masih pertemuan awal," kata Chandra. Rencananya, ia menambahkan, KPK dan Mabes Polri akan kembali menggelar pertemuan pekan ini untuk membicarakan teknis penyidikan kasus.

Catatan saja, dalam kasus ini, tim independen bentukan Mabes Polri sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, penyidik kasus penggelapan pajak Gayus.
Ada pula Hoposan Hutagalung, pengacara Gayus, dan Lambertus Palang Ama, pengacara Andi Kosasih. Selain itu, Arif Kuncoro, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Syahril Johan, juga jadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×