kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK Bakal Seret Tersangka Baru Impor Gula RNI dan Bulog


Selasa, 27 Januari 2009 / 08:20 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Pemeriksaan kasus impor gula putih oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Perusahaan Umum Bulog terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengindikasikan bakal menyeret tersangka baru dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samat Riyanto mengungkapkan, lembaganya sedang intensif memeriksa tersangka, yakni Bekas Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin. Selain memeriksa Ranendra, dalam pemeriksaan itu, KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Kami mengembangkan adanya tersangka baru lewat pemeriksaan intensif Ranendra," ujar Bibit kepada KONTAN di akhir pekan lalu. Setelah pemeriksaan tersangka tersebut, KPK juga akan memanggil pejabat-pejabat yang berkuasa saat kasus impor gula putih senilai Rp 500 miliar tersebut terjadi.

Bibit mengungkapkan, KPK berencana memanggil Mantan Direktur Utama RNI Rama Prihandana dan Mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo. "Kami akan periksa keterlibatan mereka dengan bukti-bukti yang bisa menjeratnya," tegas Bibit.

Catatan saja, Widjanarko kini sudah meringkuk di penjara lantaran terlibat dalam kasus lain yaitu impor beras dari Vietnam. Widjanarko terbukti menerima gratifikasi dari perusahaan rekanan.

Namun, lembaga pemberantas korupsi itu tak akan mudah menyeret kedua bekas direktur utama itu dalam kasus impor gula ini. Sebab, KPK harus menemukan minimal dua alat bukti keterlibatan mereka.

Memilih tutup mulut

Sedikit menyegarkan ingatan, kasus ini bermula saat RNI dan Bulog meneken perjanjian impor gula putih selama kurun waktu 2001 hingga 2004. Kala itu, RNI bertindak selaku importir dan Bulog sebagai distributor.

Selama empat tahun berjalan, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah melakukan impor gula putih senilai Rp 500 miliar. Dan dari hasil impor ini, RNI mengantongi keuntungan sebanyak Rp 33 miliar.

Belakangan, KPK menduga bahwa dalam pembagian keuntungan tersebut, Ranendra mengambil sekitar Rp 4,5 miliar untuk kantongnya sendiri. Tindakan ini membuat KPK menjerat Ranendra dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ranendra pun harus rela meringkuk di dalam rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 8 Januari lalu. KPK telah menetapkan bekas petinggi RNI itu sebagai tersangka pada 9 Oktober 2008.

Kuasa Hukum Ranendra, Tommy Sihotang mengakui bahwa kliennya masih terus menjani pemeriksaan untuk berbagai agenda. Selain pemenuhan berkas perkara, KPK juga memberondong Ranendra dengan pertanyaan seputar keterlibatan pejabat lain. " (Ia) memberitahu apa adanya saja," ucap Tommy.

Kendati begitu, menurut Tommy, Ranendra tidak mau banyak berkomentar soal keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. "Biarkan saja, KPK yang menyelidiki," katanya.

Namun, beberapa waktu lalu, Tommy sempat mempertanyakan langkah KPK menahan Ranendra. Menurut dia, KPK semestinya membidik Rama dan Widjanarko sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam keputusan impor tersebut.

Saat pemeriksaan awal, Rama sendiri justru menampik tuduhan dirinya bertanggungjawab dalam impor gula putih itu. Menurut dia, justru anak buahnya yang paling mengetahui dugaan korupsi dalam pembagian keuntungan impor gula putih itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×